Selasa, 15 Oktober 2013

HUKUM YANG BERLEBIHAN

sebuah desa di kal-sel telah terjadi pencurian beras yang belum jadi atau ( benih ) hasil panen sawah warga terakhir belakangan ini . . pencuri di ketahui adalah warga desa setempat itu sendiri yang berjumlah 2orang.
setelah kedapatan mencuri, pelaku di hukum dengan mengangkat hasil curiannya dari ujung kampung hingga mendatangi kantor polisi setempat yang jauh sekali tanpa memakai sendal di bawah sinar matahari hingga si pencuri gagal memutihkan kulitnya yang baru saja habis luluran.
polisi sekarang agak berlebihan apabila menghukum pelaku dan tidak menyadari bahwa seperempat dirinya juga penjahat seperti yang di hukumnya

catatan: foto yang tertera hanya contoh saja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar